Makalah
Zakat, haji, dan wakaf
PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
GURU : ARIEF
WAHYU BUDIMAN, S.Pd.I
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK : (EMPAT)4
KELAS : X IPA 3
1.
IKA SHINTA ROSYANA
2.
UMMU KAMILA
3. LAELA DEVI
TIARA
4. SHERLI
SEPTIANA NINGSIH
5.
ADI SETIAWAN
6. ANITA HIDAYATI
7. M. FADLI FARKHAN
SMA NEGERI
01 WANASARI
BREBES
TAHUN AJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT, berkat limpahan rahmat,
karunia dan nikmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah berjudul “Makalah Zakat, haji, dan wakaf”
ini. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW beserta sahabat dan
keluargaNya.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah banyak membantu
serta teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami hingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya, Makalah bertema “Makalah Zakat, haji, dan wakaf”
ini telah selesai kami susun guna
memenuhi tugas kelompok mata kuliah ilmu kalam
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca
pada umumnya dan penulis khususnya. Kritik dan saran sangat kami harapkan dalam
upaya perbaikan dalam membuat makalah selanjutnya. Terimakasih. Selamat
membaca.
BAB I
HAJI
2.1.
Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian “haji”
menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka’bah (baitullah)
untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa’i).
Sedangkan Umrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi
ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, dan
bercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Dalam sebuah hadis ditegaskan :
عَنْ عَبْدِ
اللّٰهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ
الْإِسُلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَآ إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَإِيْقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ
وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu
dibina atas lima perkata: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar
zakat, haji ke Baitullah (ka’bah), dan puasa Ramadan.’” (H.R. Muslim)
Dasar hukum haji dan umrah ialah Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran,3: 97,
Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj, 22: 27-28. Dalam Surah Ali
‘Imran, 2: 97 Allah SWT Berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ العٰلَمِيْنَ ﴿ اٰل عمران:٩٧﴾
Artinya: ‘Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.”
(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97)
Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut :
· Beragama Islam.
· Berakal sehat.
· Balig.
· Merdeka, bukan hamba
sahaya.
· Kuasa atau mampu
mengerjakan (istitaah)
2.3. Azas, tujuan dan penyelenggaraan haji di Indonesia
Undang-undang yang
mengatur penyelenggaraan haji di Indonesia adalah Undang-Undang Republik
Indonesia No. 17 Tahun 1999 yang telah mendapat persetujuan dewan DPR RI dan
disahkan di Jakarta pada tanggal 3 mei 1999 oleh presiden republik Indonesia,
Bacharuddin Jusuf Habiebie (mantan ketua umum Ikatan Cendikiawan muslim
Indonesia).
Penyelengaraan haji
berdasarkan azas keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian
hukum sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelegaraan ibadah
haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang
sebaik-sebaiknya melalui sistem dan menejemen penyelenggaraan yang baik agar
pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai
dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara
mamdiri, sehingga diperoleh haji mabrur.
Untuk pendaftaran
setiap warga negara yang beragama islam yang akan menunaikan haji diwajibkan
untuk mendaftarkan diri ke Departemen Agama Kabupaten/Kota, dengan memenuhi
sejumlah persyaratan antara lain:
·
Mempunyai KTP asli yang masih berlaku
·
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari
dokter.
·
Bagi wanita harus di sertai oleh suami atau marham.
·
Berusia minimal 17 tahun
·
Menyerahkan fotokopi bukti tabungan haji pada BPS BPIH dengan jumlah
minimal Rp. 20.000.000,-
·
Menyerahkan pas foto dengan ukuran 3X4 sebanyak 31 lembar dan ukuran 4X6
sebanyak 2 lembar.
BAB II
ZAKAT
1.1.
Pengertian zakat
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan
subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan
sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada
orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan
ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu
ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya .
Dalam zakat ada 2 istilah yaitu muzaki
yang artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang
artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat berarti
membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan bagi mustahik zakat
berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela terhadap para muzaki.
Allah SWT berfirman sebagai berikut :
خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾
Artinya : “Ambilah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan menyucikan mereka “ (Q.S At-Taubah, 9:
103)
Manfaat zakat yang lain adalah dapat
menyebabkan harta para muzaki subur. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
(مسعودبناعنلخطىبارواه) حَصِّنُواْ أَمْوَالَكُمْ بِالزَّ
كَاةِ
Artinya : “Bentengilah dan suburkanlah hartamu
itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ ud).
Zakat dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu zakat
fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan manjelang Idul
Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan .
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah
sebagai berikut :
· Orang yang mengeluarkan zakat harus
beragama islam.
· Pada waktu terbenam matahari hari
terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir dan masih hidup tapi jika
orang tersebut lahir sesudah terbenam matahari dan meninggal sebelum terbenam
matahari di hari terakhir bulan ramadhan maka orang itu tidak wajib membayar
zakat fitrah.
· Orang tersebut mempunyai kelebihan
harta untuk keperluan makan pada hari raya.
b. Zakat Mal
Harta yang
wajib di keluarkan zakatnya adalah :
· Emas, perak, dan mata uang.
· Harga perniagaan.
· Hewan ternak .
· Buah-buahan dan biji-bijian yang
dapat dijadikan makanan pokok.
· Barang tambang dan harta rikaz (harta
terpendam).
Syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan
harta perniagaan adalah sebagai berikut :
· Pemiliknya orang islam yang merdeka
(bukan hamba sahaya).
· Merupakan milik pribadi dan menjadi
hak penuh pemiliknya.
· Sampai nisabnya (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).
· Harta tersebut telah dimiliki genap
satu tahun.
Daftar nisab jenis harta dan besar zakatnya
No
|
Jenis harta
|
Nisabnya
|
Besar zakatnya
|
1
|
Emas
|
20 dinar (
|
2.5%-nya
|
2
|
Perak
|
200 dirham (
|
2.5%-nya
|
3
|
Uang kontan
|
Senilai dengan emas
|
2.5%-nya
|
4
|
Harta perniagaan
|
Senilai dengan emas
|
2.5%-nya
|
5
|
Sapi / kerbau
|
a. 30-39 sapi
b. 40-49 sapi
|
a.1 sapi umur 1 thn
b.2sapi umur 2 thn
|
6
|
Kambing / domba
|
a. 40-120 kambing
b. 121-200 kambing
|
a. 1 ekor kambing
b. 2 ekor kambing
|
1.3. Pengelolaan zakat di indonesia
azas dan tujuan pengloaan zakat ada dalam bab II, pasal 4 dan 5
undang-undang No. 38 Th. 1999 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berdasarkan
iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengelolaan zakat bertujuan:
·
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan
tuntunan agama.
·
Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahtraan masyarakat dan keadilan sosial.
·
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
WAKAF
3.1.
pengertian wakaf dan rukunnya
Wakaf ialah menyerahkan
sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh
masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT
sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى
تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ ﴿اٰل عمران:٩٢﴾
Artinya : “kamu sekali-kali
tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)
Hal-hal yang termasuk rukun
wakaf adalah sebagai berikut:
·
Wakif (yang bertawakal) dengan syarat kehendak sendiri bukan karena di
paksa.
·
Mauquf barang yang diwakafkan.
·
Mauquf ‘alaihi (tempat berwakaf).
·
Lafal atau ucapan wakaf.
Harta yang diwakafkan
syaratnya adalah:
·
Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil.
·
Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan-ketentuan
lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta wakaf itu terlepas dari milik orang
yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan
(hibah), dan tidak boleh diwariskan .
Manfaat wakaf bagi yang
menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:
·
Dapat menghilangkan kebodohan.
·
Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan .
·
Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
·
Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
DAFTAR PUSTAKA
http://eapriliyanaa.blogspot.co.id/2013/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.mediapustaka.com/2014/07/contoh-makalah-zakat-i-hukum- zakat.html
http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/harta-yang-wajib-dizakati.html
http://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-rukun-dan-fungsi-wakaf.html
http://fadliyanur.blogspot.co.id/2008/01/tata-cara-perwakafan-dan-
pendaftaran.html
https://owlcastle.wordpress.com/2014/03/29/pengertian-wakaf-dan-dasar-hukum-
pelaksanaan-wakaf/
http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-haji.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar