BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sumber daya alam adalah
unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam
non hayati dan sumber daya alam buatan merupakan salah satu aset yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan
sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh penuhnya tetapi dengan cara cara
yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara cara yang dipergunakan harus
dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin
besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
B. Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
pengertian sumber daya alam dan lingkungan hidup?
2. Jelaskan
klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup?
3. Jelaskan
konsep konsep pengelolaan sumber daya alam?
4. Sebutkan
masalah kependudukan dan lingkungan hidup?
5. Apa
sajakah prinsip dan usaha pelestarian?
C. Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui
klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
2. Mengetahui
konsep konsep pengelolaan sumber daya alam
3. Mengetahui
masaalah kependudukan dan lingkungan hidup
4. Mengetahui
prinsip dan usaha pelestarian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang
berasal dari alam, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
untuk lebih mensejahterakan hidupnya. Sumber daya alam di bumi yang menyangkut
abiotik dan biotik untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan manusia.
Dan Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai
suatu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk
hidup lainnya (UULH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup).
B.
Klasifikasi
sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sumber
daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara
pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentukny,
Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan barlow :
1.
Berdasarkan sumbernya
sumber
daya alam di bedakan menjadi 2 jenis yaitu :
a.
sumber daya alam Biotik (organik) yaitu sumber daya alam yang
berasal dari mahkluk hidup misalnya, kayu,ikan,batu bara ,minyak bumi, dan
mamer.
b.
Sumber daya alam Abiotik
(anargonik) yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari mahkluk hidup
misalnya tima, besi, dan kwarsa.
2.
Berdasarkan Persebarannya
sumber
daya alam dibedakan menjadi dua jenis :
a.
Sumber daya alam yang
terdapat di mana – mana misalnya sinar
b.
matahari,air,udara,areal
pertanian, dan hutan.
c.
Sumber daya alam yang hanya
ditemukan di daerah tertentu saja
d.
misalnya : tambang uranium,
tambang batu bara dan tambang emas.
3.
Berdasarkan tujuannya
sumber
daya alam di bedakan atas 3 jenis yaitu :
a.
Sumber daya alam bahan
industri
Adalah sumber daya alam
yang umumnya di gunakan sebagai bahan
dasar atau bahan baku
industri misalnya tanah liat, belerang dll.
b.
Sumber daya alam bahan
pangan
Adalah sumber daya alam
yang digunakan sebagai bahan pangan baik langsung maupun melalui pengelolahan
terlebih dahulu misalnya padi, jagung, dan kedelai.
a.
Sumber daya alam bahan
sandang
Adalah sumber daya alam
bahan sandang adalah sumber daya alam yang dapat di gunakan sebagai bahan baku
pembuatan sandang misalnya sutra dan kapas.
4.
Berdasarkan cara Pengolahan
dan pemanfaatannya
Sumber
daya alam di bedakan menjadi Sumber Daya Alam Yang Dapat Di Perbaharui
(Renewable Resources) dan Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Di perbaharui
(Unrenewable Resource).
a.
Renewable Natural Resources
(Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya Alam yang dapat
terus diusahakan keberadaanya atau dapat dilestarikan. Sumber daya alam yang
dapat diperbaharui, antara lain berasal dari tanah, sepertihasil pertanian,
perhutanan, dan perkebunan yang sangat bermanfaat untuk manusia,diantaranya
sebagai berikut :
1.
Karet sebagai bahan baku
pembuatan ban.
2.
Kapas sebagai bahan baku
tekstil.
3.
Tembakau sebagai bahan baku
rokok atau obat.
4.
Kopi sebagai bahan baku
pembuatan minuman.
5.
Tebu sebagai
b.
Unrenewable Natural
Resources (Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya
Alam yang akan habis jika terus menerus digunakan atausulit dijaga
kelestariaannya. Karena membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses
pembentukannya.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan kemungkinan
akan habis adalah hasil tambang, diantaranya sebagai berikut :
a.
Batu bara, banyak digunakan
sebagai bahan bakar untuk keperluan
b.
industry dan rumahtangga.
c.
Minyak bumi, digunakan
sebagai bahan bakar minyak.
d.
Vaselin untuk bahan obat
(salep).
e.
Parafin untuk bahan pembuat
lilin.
f.
Aspal untuk bahan pembuat
jalan.
g.
Bijih besi dimanfaatkan
untuk peralatan rumah tangga dan pertanian.
h.
Tembaga untuk membuat
perabotan dapur.
i.
Bauksit bermanfaat sebagai
bahan dasar pembuatan alumunium.
j.
Emas dan perak untuk
perhiasan.
k.
Marmer untuk bahan bangunan
rumah atau gedung.
l.
bahan baku gula pasir
5.
Berdasarkan Sifat
Menurut
sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
a.
Sumber daya alam yang
terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah.
Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki aya
regenerasi (pulih kembali).
b.
Sumber daya alam yang tidak
terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan
bahan tambang lainnya.
c.
Sumber daya alam yang tidak
habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
6.
Berdasarkan Potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain
sebagai berikut:
a.
Sumber daya alam materi;
merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya,
batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
b.
Sumber daya alam energi;
merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara,
minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
c.
Sumber daya alam ruang;
merupakan sumber daya alam yang berupa
ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
7.
Berdasarkan Jenis
Menurut
jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
a.
Sumber daya alam nonhayati
(abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang
berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir
angin.
b.
Sumber daya alam hayati
(biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya:
hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
8.
Berdasarkan Pembentukan:
a.
Sumber Daya Alam Biotik terbentuk
dari adanya proses tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup. Contoh: Tumbuhan,
Hewan
b.
Sumber Daya Alam Fisis
terbentuk dari proses fisis dan kekuatan alam. Contoh: air, tanah, udara,
barang tambang.
c.
Sumber Daya Alam Lingkungan
terbentuk dari penggabungan antara faktor fisis dan biotik. Contoh: Lingkungan
pegunungan, lingkungan lembah.
9.
Sumber daya alam
berdasarkan nilai ekonomis atau nilai kegunaannya:
a.
Sumber Daya Alam Ekonomis
Tinggi merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya memerlukan biaya
yang tinggi. Contoh: mineral dan logam mulia seperti emas, perak, intan.
b.
Sumber Daya Alam Ekonomis
Rendah merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya memerlukan biaya
yang relatif murah. Contoh: Pasir, Batu.
c.
Sumber Daya Alam non
Ekonomis merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya tidak memerlukan
biaya. Contoh: Udara, Sinar dan Panas Matahari
10.
Sumber daya alam
berdasarkan bentuknya dapat dikelompokkan ke
dalam
lima kelompok, yaitu:
a.
Sumber daya lahan atau
tanah
b.
Sumber daya hutan
c.
Sumber daya air
d.
Sumber daya laut
e.
Sumber daya mineral
11.
Sumber daya menurut Undang-Undang Republik
Indonesia
tentang
Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 dapat dikelompokkan menjadi empat kategori
utama,yaitu:
a.
sumber daya manusia
b.
sumber daya alam hayati
c.
sumber daya alam nonhayati
d.
sumber daya buatan.
12.
Sumber daya alam menurut
Barlow dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut:
a.
Sumber Daya Alam yang dapat
diperbarui
b.
Sumber Daya Alam yang tidak
dapat diperbarui
c.
Sumber Daya Alam yang
Memiliki sifat Gabungan.
Klasifikasi lingkungan
hidup
1.
Lingkungan sebagai tempat
tinggal
Setiap makhluk hidupakan
bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan
selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing. Didalam lingkunga terdapat
beberapa tingkatan makhluk hidup diantaranya:
Individu : makhluk hidup tunggal
Populasi : kumpulan individu yang sejenis yang hidup
pada suatu daerah
tertentu.
Komunitas : kumpulan
populasi yang hidup pada suatu daerah tetentu.
Ekosistem : kumpulan komunitas yang berinteraksi dengan
lingkungannya
dan membentuk suatu system.
2.
Lingkungan sebagai tempat
mencari makan
Keseimbangan lingkungan
atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jarring makanan, dan piramida makanan
tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen
dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh
rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya.
C. Konsep
konsep pengelolaan sumber daya alam
1.
Konsep
kelestarian dan pendayagunaan sumberdaya alam
Secara umum konsep dasar
pengelolahan sumberdaya alam di tujuakan kepada dua hal:
Pertama,untuk
menjamin kelestarian kualitas lingkungan,baik dalam arti kata yang
produktif,rekreatif,maupun lingkungan,baik dalam arti kata yang
produktif,rekreatif maupun estetik.
Kedua,untuk
menjamin adanya kelestarian hasil dan pemamfaatan sumberdaya alam,artinya dapat
terus menerus menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Jadi,maksud
dari pengelolahan sumberdaya alam disini ialah menjalin hubungan yang harmonis
antara kebutuhan hidup manusia dengan sumberdaya alam.
2.
Konsep
hubungan kait –mengait
Pendekatan yang
interdisipliner dalam penelaahan,pengaturan dan pengolahan sumberdaya alam di
perlukan kerena manusia tidak dapat memamfaatkan suatu bentuk sumberdaya alam
tanpa mempengaruhi sumberdaya alam yang lain.dengan kata lain sumberdaya alam
itu tidak saja beraneka ragam,tetapi sumberdaya alam itu dapat menyebabkan:
1.
Peningkatan
erosi tanah
2.
Penurunan
kesuburan tanah
3.
Pengendapan
aliran sungai oleh lumpur
4.
Penurunan
air permukaan di musim kemarau dan pelimpahan air di musim hujan yang dapat
mengakibatkan timbulnya banjir
5.
Penurunan
kadar air tanah
6.
Penurunan
hasil hutan lainnya
Menurut
kamus besar bahasa indonesia, kata lestari artinya tetap selama-lamanya, kekal,
tidak berubah sebagai sediakala, melestarikan = menjadikan (membiarkan) tetap
tidak berubah dan serasi : cocok, sesuai, berdasarkan kamus ini
melestarikan,keserasian, dan keseimbangan lingkungan berartimembuat tetap tidak
berubah atau keserasian dan keseimbangan lingkungan.pelestarian lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup
terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Upaya
pelestarian hutan Dilakukan
melalui tata guna lahan, paeraturan TPTI ( tebang pilih tanam indonesia),
rebaoisasi, dan sistem tumpang sari, caranya peladang diperbolehkan menanam
tanaman pangan diantara larikan pohon dengan perjanjian memelihara pohom hutan
yang ditanam. setelah kira-kira lima tahun, ketika telah menjadi besar ia harus
pindah.
D. Masalah
kependudukan dan lingkungan hidup
Meningkatnya jumlah penduduk
dan pembangunan terutama pembangunan fisik, telah membawa konsekuensi dengan
makin meningkatnya tingkat pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam. Oleh
karena itu, masalah pelestarian sumber daya alam dan lingkungan menjadi masalah
yang penting untuk di tanggapi dan dilaksanakan oleh semua pihak.Masalah akibat
meningkatnya jumlah penduduk yang tak kalah penting untuk dicermati adalah
masalah pencemaran.
Menurut Sastrawijaya (1991), polutan atau zat
pencemar dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
1. Zat
pencemar yang bersifat kuantitatif
Terdiri
atas unsur-unsur yang secara alamiah telah ada di dalam alam, tetapi jumlahnya
semakin bertambah karena kegiatan manusia sehingga menyebabkan terjadinya
pencemaran.Misalnya: CO₂, pospor dan nitrat.
2. Zat
pencemar yang bersifat kualitatif
Terdiri
atas senyawa-senyawa yang terjadi karena disengaja dibuat manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi kurang bijaksana dalam penggunaannya
sehingga mencemari lingkungan.Misalnya: pestisida
Berdasarkan
sifat dari zat pencemarnya, pencemaran dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Pencemaran
fisik
Pencemaran
yang diakibatkan oleh zat-zat yang berwujud padat,cair ataupun gas. misalnya
pencemaran akibat limbah plastik
2. Pencemaran
kimiawi
Pencemaran
yang diakibatkan zat-zat kimia. misalnya pencemaran yang terjadi akibat
pemakaian pestisida.
3. Pencemaran
biologis
Pencemaran
yang diakibatkan oleh makhluk hidup.Misalnya bakteri tertentu yang menyebabkan
pencemaran pada badan air, sehingga menyebabkan manusia diare ketika meminum
air tersebut.
Berdasarkan
tempat terjadinya, pencemaran lingkungan dibedakan menjadi 3,yaitu:
1. Pencemaran
Udara
Dapat
terjadi karena faktor alam maupun karena campur tangan manusia.Contoh faktor
alam yaitu letusan gunung berapi yang mengeluarkan gas maupun debu yang
berbahaya.Adapun faktor manusia diantaranya adalh penggunaan CFC untuk AC
maupun kulkas,aerosol dari hairspray,dan yang paling mendonominan adalah asap
kendaraan bermotor maupun asap dari kegiatan industri.
2. Pencemaran
Air
Merupakan
masuknya bahan pencemar yang melebihi batas ke badan air,seperti
sungai,laut atau sumur.pencemaran air dapat diakibatkan dari limbah rumah
tangga,kegiatan pertanian,limbah buangan dari pabrik yang dibuang ke sungai,maupun
pencemaran akibatnya bocornya kapal tanker pengangkut minyak bumi.
3. Pencemaran
Tanah
Merupakan
pencemaran yang menyebabkan kerusakan pada tanah, misalnya menurunkan tingkat
kesuburan ,dsb.Pencemaran tanah dapat diakibatkan oleh pembuangan bahan
pencemar yang tidak degradable (tidak dapat diuraikan mikroorganisme tanah)
misalnya plastik,pecahan kaca,dsb.
4. Pencamaran
Suara
Pencemaran
suara yaitu pencemaran yang diakibatkan suara yang begitu bising.Pencemaran
suara terjadi jika terdapat bunyi gaduh dengan kekuatan diatas 50
dB/desible,Merupakan ukuran tingkat kebisingan.Bunyi tersebut dapat mengganggu
kesehatan dan ketenangan manusia.Kebisingan menyebabkan penduduk sulit tidur,
tuli,stress, maupun gangguan kejiwaan.Pencemaran ini dapat diakibatkan oleh
suara mesin-mesin pabrik,suara pesawat terbang yang terlalu bising, bahkan
suara kendaraan bermotor akibat kemacetan yang luar biasa dikota-kota besar.
Pencemaran lingkungan, terutama akibat dari
kegiatan manusia mengakibatkan berbagai dampak buruk, baik bagi kehidupan
manusia, bagi makhluk hidup lain, maupun bagi lingkungan. Pencemaran lingkungan
dapat mengakibatkan :
1. Keracunan
dan penyakit
pencemaran
udara dapat mengakibatkan keracunan maupun penyakit dalam paru-paru. Selain itu
orang yang men konsumsi sayur, ikan, ataupun bahan makanan lain yang tercemar
dapat mengalami keracunan, bahkan mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita
kanker, mengalami kerusakan susunan saraf, bahkan penyakit berbahaya
lain.
2. punahnya
spesies
adanya
polutan di biota darat maupun air dapat mengakibatkan jenis hewan tertentu
mengalami keracunan bahkan mati.
3. terjadinya
efek rumah kaca dan terbentuknyaa lubang ozon
penggunaan
CFC yang berlebihan maupun pencemaran dari proses pembakaran bahan bakar
kendaraan bermotor yang kurang sempurna dari dapat menyebabkan terbentuknya
lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca yang akan membahayakan kehidupan
mahkhluk hidup.
4. Gangguan
keseimbangan lingkungan
punahnya
spesies tertentu tentu akan mengubah pola interaksi dalam ekosistem,seperti
mengubah rantai makanan dan, maupun daur materi.
5. kesuburan
tanah berkurang
pembuangan
pencemaran ke tanah tentunya dapat mengalibatkan kesuburan tanah berkurang
sehingga produktivitas lahanpun juga berkurang.
6. Penurunan
kualitas hidup manusia
terjadinya
Penurunan kualitas hiup manusia banyak disebabkan oleh faktor manusia yang
menjadi komponen terpenting dalam kehidupan. Manusia dalam pemanfaatan sumber
daya lingkungan lebih memprioritaskan pada kepentingan manusia tanpa melihat
kepentingan lingkingan biotik dan abiotiknya.
E. Prinsip
dan usaha pelestarian
1.
Prinsip pelestarian sumber daya alam hayati:
a.
a.Prinsip toleransi;sumberdaya
alam mempinyai batas toleransi tertentu,apabila batas ini di lampaui akan
rusak.
b.
b.Prinsip inoptimum;tidak
ada sumber daya hanyati yang bisa berkembang secara optimal.
c.
c.Prinsip adanya
faktor pengontrol;yaitu faktor yang dapat menentukan dinamika populasi
sumberdaya alam hayati.
d.
d.Prinsip ketanpa
balikan;beberapa sumberdaya hayati tidak dapat di perbaharui lagi karena
mata rantai dari suatu ekosistemnya terputus.
e.
e.Prinsip
pembudidayaan
f.
sumberdaya
alam hayati telah di budidayakan manusia harus terus menerus di perlihantkan
dan dilindungi.jika tidak perkembangannya menjadi terbatas.
Prinsip
Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Prinsip
hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah
sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan
eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari
ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat
kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan.
Idealisme
yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat
untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Landasan
penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut merujuk
pada ketentuan:
a). pasal 6 ayat (1) Undang
Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b.). Pasal 14 ayat (1) UUPLH
menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup”.
c). Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat
kegiatan industri yang dilakukan.
2.
Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam atau kekayaan alam yang sangat
dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang jumlahnya sangat
terbatas. Manusia selalu berupaya untuk mengeksploitasi kekayaan alam secara
optimal dengan menggunakan alat sederhana atau peralatan modern. Jika
pengambilan sumber daya alam secara berlebihan maka bisa menimbulkan terjadinya
kelangkaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari.
Apabila
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui habis begitu saja, maka manusia
harus menunggu selama jutaan tahun lamanya untuk mendapatkannya
kembali,sehingga manusia baru bisa menikmatinya kembali setelah menunggu begitu
lama.
Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat
lingkungan alam kita ini dengan sebaik mungkin agar sumber daya alam yang ada
di muka bumi ini tidak akan habis. Seharusnya setiap manusia mempunyai
kesadaran akan dirinya masing-masing untuk menjaga,memelihara,serta merawat
sumber daya alam dengan baik. Dan usaha untuk melestarikan sumber daya
alam harus seimbang antara pemerintah dengan masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang sangat membutuhkan perhatian
dari semua orang karena memiliki peranan penting bagi kelangsungan pemenuhan
kebutuhan manusia. Banyak manfaat yang selama ini telah di nikmati oleh manusia, hanya saja manusia kurang begitu mengerti
bagaimana cara untuk melestarikannya.
Oleh karenanya, pertama kita harus tau jenis-jenis sumber daya alam itu
sendiri. Apakah sumber daya alam yang dapat di perbaharui atau sumberdayaalam
yang tidak dapat di perbaharui.
B. SARAN
Sebelum memanfaatkan Sumber Daya Alam di lingkungan sekitar kita, cobalah
untuk memikirkan dan melakukan cara melestarikannya, agar Sumber Daya Alam yang
ada tetap lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Lingkungan Hidup RI, “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan
Lingkungan Hidup”. Jakarta, 2002.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal,
Muhammad. 2014. Upaya Pelestarian Lingkungan Alam. (Online), (http://Sumber%20daya%20%20UPAYA%20PELESTARIAN%20LINGKUNGAN%20ALAM.html , diakses
pada 21 September 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar