Minggu, 08 April 2018

makalah Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya alam buatan merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh penuhnya tetapi dengan cara cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.


B.      Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian sumber daya alam dan lingkungan hidup?
2.      Jelaskan klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup?
3.      Jelaskan konsep konsep pengelolaan sumber daya alam?
4.      Sebutkan masalah kependudukan dan lingkungan hidup?
5.      Apa sajakah prinsip dan usaha pelestarian?



C.      Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
2.      Mengetahui konsep konsep pengelolaan sumber daya alam
3.      Mengetahui masaalah kependudukan dan lingkungan hidup
4.      Mengetahui prinsip dan usaha pelestarian








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk lebih mensejahterakan hidupnya. Sumber daya alam di bumi yang menyangkut abiotik dan biotik untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia.
Dan Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai suatu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya (UULH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup).
B.       Klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentukny, Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan barlow :

1.      Berdasarkan sumbernya
sumber daya alam di bedakan menjadi 2 jenis yaitu :
a.         sumber daya alam  Biotik (organik) yaitu sumber daya alam yang berasal dari mahkluk hidup misalnya, kayu,ikan,batu bara ,minyak bumi, dan mamer.
b.         Sumber daya alam Abiotik (anargonik) yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari mahkluk hidup misalnya tima, besi, dan kwarsa.
2.      Berdasarkan Persebarannya
sumber daya alam dibedakan menjadi dua jenis :
a.         Sumber daya alam yang terdapat di mana – mana misalnya sinar
b.         matahari,air,udara,areal pertanian, dan hutan.
c.         Sumber daya alam yang hanya ditemukan di daerah tertentu saja
d.        misalnya : tambang uranium, tambang batu bara dan tambang emas.



3.      Berdasarkan tujuannya
sumber daya alam di bedakan atas 3 jenis yaitu :
a.              Sumber daya alam bahan industri
Adalah sumber daya alam yang umumnya di gunakan sebagai bahan
dasar atau bahan baku industri misalnya tanah liat, belerang dll.
b.             Sumber daya alam bahan pangan
Adalah sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan pangan baik langsung maupun melalui pengelolahan terlebih dahulu misalnya padi, jagung, dan kedelai.
a.              Sumber daya alam bahan sandang
Adalah sumber daya alam bahan sandang adalah sumber daya alam yang dapat di gunakan sebagai bahan baku pembuatan sandang misalnya sutra dan kapas.
4.      Berdasarkan cara Pengolahan dan pemanfaatannya
Sumber daya alam di bedakan menjadi Sumber Daya Alam Yang Dapat Di Perbaharui (Renewable Resources) dan Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Di perbaharui (Unrenewable Resource).
a.              Renewable Natural Resources (Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya Alam yang dapat terus diusahakan keberadaanya atau dapat dilestarikan. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui, antara lain berasal dari tanah, sepertihasil pertanian, perhutanan, dan perkebunan yang sangat bermanfaat untuk manusia,diantaranya sebagai berikut :
1.        Karet sebagai bahan baku pembuatan ban.
2.        Kapas sebagai bahan baku tekstil.
3.        Tembakau sebagai bahan baku rokok atau obat.
4.        Kopi sebagai bahan baku pembuatan minuman.
5.        Tebu sebagai

b.             Unrenewable Natural Resources (Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya Alam yang akan habis jika terus menerus digunakan atausulit dijaga kelestariaannya. Karena membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses pembentukannya.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan kemungkinan akan habis adalah hasil tambang, diantaranya sebagai berikut :
a.       Batu bara, banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk keperluan
b.      industry    dan rumahtangga.
c.       Minyak bumi, digunakan sebagai bahan bakar minyak.
d.      Vaselin untuk bahan obat (salep).
e.       Parafin untuk bahan pembuat lilin.
f.       Aspal untuk bahan pembuat jalan.
g.      Bijih besi dimanfaatkan untuk peralatan rumah tangga dan pertanian.
h.      Tembaga untuk membuat perabotan dapur.
i.        Bauksit bermanfaat sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
j.        Emas dan perak untuk perhiasan.
k.      Marmer untuk bahan bangunan rumah atau gedung.
l.        bahan baku gula pasir
5.      Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
a.              Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki aya regenerasi (pulih kembali).
b.             Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
c.              Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
6.      Berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
a.              Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
b.             Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
c.              Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa  ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
7.      Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
a.              Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
b.             Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
8.      Berdasarkan Pembentukan:
a.              Sumber Daya Alam Biotik terbentuk dari adanya proses tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup. Contoh: Tumbuhan, Hewan
b.             Sumber Daya Alam Fisis terbentuk dari proses fisis dan kekuatan alam. Contoh: air, tanah, udara, barang tambang.
c.              Sumber Daya Alam Lingkungan terbentuk dari penggabungan antara faktor fisis dan biotik. Contoh: Lingkungan pegunungan, lingkungan  lembah.
9.      Sumber daya alam berdasarkan nilai ekonomis atau nilai kegunaannya:
a.              Sumber Daya Alam Ekonomis Tinggi merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya memerlukan biaya yang tinggi. Contoh: mineral dan logam mulia seperti emas, perak, intan.
b.             Sumber Daya Alam Ekonomis Rendah merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya memerlukan biaya yang relatif murah. Contoh: Pasir, Batu.
c.              Sumber Daya Alam non Ekonomis merupakan sumber daya alam yang dalam mendapatkannya tidak memerlukan biaya. Contoh: Udara, Sinar dan Panas Matahari
10.  Sumber daya alam berdasarkan bentuknya dapat dikelompokkan ke
dalam lima kelompok, yaitu:
a.              Sumber daya lahan atau tanah
b.             Sumber daya hutan
c.              Sumber daya air
d.             Sumber daya laut
e.              Sumber daya mineral
11.   Sumber daya menurut Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 dapat dikelompokkan menjadi empat kategori utama,yaitu:
a.         sumber daya manusia
b.         sumber daya alam hayati
c.              sumber daya alam nonhayati
d.             sumber daya buatan.
12.  Sumber daya alam menurut Barlow dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut:
a.         Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui
b.         Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui
c.         Sumber Daya Alam yang Memiliki sifat Gabungan.

Klasifikasi lingkungan hidup
1.      Lingkungan sebagai tempat tinggal
Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing. Didalam lingkunga terdapat beberapa tingkatan makhluk hidup diantaranya:
Individu    : makhluk hidup tunggal
Populasi    : kumpulan individu yang sejenis yang hidup pada suatu daerah
                  tertentu.
Komunitas : kumpulan populasi yang hidup pada suatu daerah tetentu.
Ekosistem  : kumpulan komunitas yang berinteraksi dengan lingkungannya
                  dan membentuk suatu system.

2.         Lingkungan sebagai tempat mencari makan
Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jarring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya.

C.    Konsep konsep pengelolaan sumber daya alam
1.      Konsep kelestarian dan pendayagunaan sumberdaya alam
Secara umum konsep dasar pengelolahan sumberdaya alam di tujuakan kepada dua hal:
Pertama,untuk menjamin kelestarian kualitas lingkungan,baik dalam arti kata yang produktif,rekreatif,maupun lingkungan,baik dalam arti kata yang produktif,rekreatif maupun estetik.
Kedua,untuk menjamin adanya kelestarian hasil dan pemamfaatan sumberdaya alam,artinya dapat terus menerus menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Jadi,maksud dari pengelolahan sumberdaya alam disini ialah menjalin hubungan yang harmonis antara kebutuhan hidup manusia dengan sumberdaya alam.
2.      Konsep hubungan kait –mengait
Pendekatan yang interdisipliner dalam penelaahan,pengaturan dan pengolahan sumberdaya alam di perlukan kerena manusia tidak dapat memamfaatkan suatu bentuk sumberdaya alam tanpa mempengaruhi sumberdaya alam yang lain.dengan kata lain sumberdaya alam itu tidak saja beraneka ragam,tetapi sumberdaya alam itu dapat menyebabkan:
1.       Peningkatan erosi tanah
2.       Penurunan kesuburan tanah
3.       Pengendapan aliran sungai oleh lumpur
4.       Penurunan air permukaan di musim kemarau dan pelimpahan air di musim hujan yang dapat mengakibatkan timbulnya banjir
5.       Penurunan kadar air tanah
6.       Penurunan hasil hutan lainnya

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata lestari artinya tetap selama-lamanya, kekal, tidak berubah sebagai sediakala, melestarikan = menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah dan serasi : cocok, sesuai, berdasarkan kamus ini melestarikan,keserasian, dan keseimbangan lingkungan berartimembuat tetap tidak berubah atau keserasian dan keseimbangan lingkungan.pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
     
Upaya pelestarian hutan Dilakukan melalui tata guna lahan, paeraturan TPTI ( tebang pilih tanam indonesia), rebaoisasi, dan sistem tumpang sari, caranya peladang diperbolehkan menanam tanaman pangan diantara larikan pohon dengan perjanjian memelihara pohom hutan yang ditanam. setelah kira-kira lima tahun, ketika telah menjadi besar ia harus pindah.


D.      Masalah kependudukan dan lingkungan hidup
Meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan terutama pembangunan fisik, telah membawa konsekuensi dengan makin meningkatnya tingkat pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam. Oleh karena itu, masalah pelestarian sumber daya alam dan lingkungan menjadi masalah yang penting untuk di tanggapi dan dilaksanakan oleh semua pihak.Masalah akibat meningkatnya jumlah penduduk yang tak kalah penting untuk dicermati adalah masalah pencemaran.
Menurut Sastrawijaya (1991), polutan atau zat pencemar dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
1.      Zat pencemar yang bersifat kuantitatif
Terdiri atas unsur-unsur yang secara alamiah telah ada di dalam alam, tetapi jumlahnya semakin bertambah karena kegiatan manusia sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran.Misalnya: CO, pospor dan nitrat.
2.      Zat pencemar yang bersifat kualitatif
Terdiri atas senyawa-senyawa yang terjadi karena disengaja dibuat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi kurang bijaksana dalam penggunaannya sehingga mencemari lingkungan.Misalnya: pestisida

Berdasarkan sifat dari zat pencemarnya, pencemaran dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.      Pencemaran fisik
Pencemaran yang diakibatkan oleh zat-zat yang berwujud padat,cair ataupun gas. misalnya pencemaran akibat limbah plastik
2.      Pencemaran kimiawi
Pencemaran yang diakibatkan zat-zat kimia. misalnya pencemaran yang terjadi akibat pemakaian pestisida.
3.      Pencemaran biologis
Pencemaran yang diakibatkan oleh makhluk hidup.Misalnya bakteri tertentu yang menyebabkan pencemaran pada badan air, sehingga menyebabkan manusia diare ketika meminum air tersebut.

Berdasarkan tempat terjadinya, pencemaran lingkungan dibedakan menjadi 3,yaitu:
1.      Pencemaran Udara
Dapat terjadi karena faktor alam maupun karena campur tangan manusia.Contoh faktor alam yaitu letusan gunung berapi yang mengeluarkan gas maupun debu  yang berbahaya.Adapun faktor manusia diantaranya adalh penggunaan CFC untuk AC maupun kulkas,aerosol dari hairspray,dan yang paling mendonominan adalah asap kendaraan bermotor maupun asap dari kegiatan industri.
2.      Pencemaran Air
Merupakan masuknya bahan pencemar yang melebihi batas ke badan air,seperti sungai,laut  atau sumur.pencemaran air dapat diakibatkan dari limbah rumah tangga,kegiatan pertanian,limbah buangan dari pabrik yang dibuang ke sungai,maupun pencemaran akibatnya bocornya kapal tanker pengangkut minyak bumi.
3.      Pencemaran Tanah
Merupakan pencemaran yang menyebabkan kerusakan pada tanah, misalnya menurunkan tingkat kesuburan ,dsb.Pencemaran tanah dapat diakibatkan oleh pembuangan bahan pencemar yang tidak degradable (tidak dapat diuraikan mikroorganisme tanah) misalnya plastik,pecahan kaca,dsb.
4.      Pencamaran Suara
Pencemaran suara yaitu pencemaran yang diakibatkan suara yang begitu bising.Pencemaran suara terjadi jika terdapat bunyi gaduh dengan kekuatan diatas 50 dB/desible,Merupakan ukuran tingkat kebisingan.Bunyi tersebut dapat mengganggu kesehatan dan ketenangan manusia.Kebisingan menyebabkan penduduk sulit tidur, tuli,stress, maupun gangguan kejiwaan.Pencemaran ini dapat diakibatkan oleh suara mesin-mesin pabrik,suara pesawat terbang yang terlalu bising, bahkan suara kendaraan bermotor akibat kemacetan yang luar biasa dikota-kota besar.

Pencemaran lingkungan, terutama akibat dari kegiatan manusia mengakibatkan berbagai dampak buruk, baik bagi kehidupan manusia, bagi makhluk hidup lain, maupun bagi lingkungan. Pencemaran lingkungan dapat mengakibatkan :
1.      Keracunan dan penyakit
pencemaran udara dapat mengakibatkan keracunan maupun penyakit dalam paru-paru. Selain itu orang yang men konsumsi sayur, ikan, ataupun bahan makanan lain yang tercemar dapat mengalami keracunan, bahkan mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita kanker, mengalami kerusakan susunan saraf,  bahkan penyakit berbahaya lain.
2.      punahnya spesies
adanya polutan di biota darat maupun air dapat mengakibatkan jenis hewan tertentu mengalami keracunan bahkan mati.
3.      terjadinya efek rumah kaca dan terbentuknyaa lubang ozon
penggunaan CFC yang berlebihan maupun pencemaran dari proses  pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang kurang sempurna dari dapat menyebabkan terbentuknya lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca yang akan membahayakan kehidupan mahkhluk hidup.
4.      Gangguan keseimbangan lingkungan
punahnya spesies tertentu tentu akan mengubah pola interaksi dalam ekosistem,seperti mengubah rantai makanan dan, maupun daur materi.
5.      kesuburan tanah berkurang
pembuangan pencemaran ke tanah tentunya dapat mengalibatkan kesuburan tanah berkurang sehingga produktivitas lahanpun juga berkurang.
6.      Penurunan kualitas hidup manusia
terjadinya Penurunan kualitas hiup manusia banyak disebabkan oleh faktor manusia yang menjadi komponen terpenting dalam kehidupan. Manusia dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan lebih memprioritaskan pada kepentingan manusia tanpa melihat kepentingan lingkingan biotik dan abiotiknya.

E.     Prinsip dan usaha pelestarian

1.         Prinsip pelestarian sumber daya alam hayati:
a.         a.Prinsip toleransi;sumberdaya alam mempinyai batas toleransi tertentu,apabila batas ini di lampaui akan rusak.
b.        b.Prinsip inoptimum;tidak ada sumber daya hanyati yang bisa berkembang secara optimal.
c.         c.Prinsip adanya faktor pengontrol;yaitu faktor yang dapat menentukan dinamika populasi sumberdaya alam hayati.
d.        d.Prinsip ketanpa balikan;beberapa sumberdaya hayati tidak dapat di perbaharui lagi karena mata rantai dari suatu ekosistemnya terputus.
e.         e.Prinsip pembudidayaan
f.         sumberdaya alam hayati telah di budidayakan manusia harus terus menerus di perlihantkan dan dilindungi.jika tidak perkembangannya menjadi terbatas.
Prinsip Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan.
Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut merujuk pada ketentuan:
a). pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b.). Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c). Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.

2.      Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
      Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam atau kekayaan alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang jumlahnya sangat terbatas. Manusia selalu berupaya untuk mengeksploitasi kekayaan alam secara optimal dengan menggunakan alat sederhana atau peralatan modern. Jika pengambilan sumber daya alam secara berlebihan maka bisa menimbulkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari.
Apabila sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui habis begitu saja, maka manusia harus menunggu selama jutaan tahun lamanya untuk mendapatkannya kembali,sehingga manusia baru bisa menikmatinya kembali setelah menunggu begitu lama.
        Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat lingkungan alam kita ini dengan sebaik mungkin agar sumber daya alam yang ada di muka bumi ini tidak akan habis. Seharusnya setiap manusia mempunyai kesadaran akan dirinya masing-masing untuk menjaga,memelihara,serta merawat sumber daya alam  dengan baik. Dan usaha untuk melestarikan sumber daya alam harus seimbang antara pemerintah dengan masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang sangat membutuhkan perhatian dari semua orang karena memiliki peranan penting bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan manusia. Banyak manfaat yang selama ini telah di nikmati oleh manusia, hanya saja manusia kurang begitu mengerti bagaimana cara untuk melestarikannya.
Oleh karenanya, pertama kita harus tau jenis-jenis sumber daya alam itu sendiri. Apakah sumber daya alam yang dapat di perbaharui atau sumberdayaalam yang tidak dapat di perbaharui.

B.  SARAN
Sebelum memanfaatkan Sumber Daya Alam di lingkungan sekitar kita, cobalah untuk memikirkan dan melakukan cara melestarikannya, agar Sumber Daya Alam yang ada tetap lestari.


















DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Lingkungan Hidup RI, “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup”. Jakarta, 2002.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rizal, Muhammad. 2014. Upaya Pelestarian Lingkungan  Alam. (Online), (http://Sumber%20daya%20%20UPAYA%20PELESTARIAN%20LINGKUNGAN%20ALAM.html , diakses pada 21 September 2014).











Tidak ada komentar:

Posting Komentar