Senin, 10 Desember 2018

HANYA MENCARI APA YANG ALLAH RIDHAI

Beginilah Seharusnya Seorang Muslim

Seorang Muslim, hanya mencari apa yang Allah ridhai, baik dengan melakukan perintah-Nya atau pun menjauhi segala larangan-Nya
Beginilah Seharusnya Seorang Muslim
TIDAK sedikit di antara banyak orang yang menghalkan segara cara dalam hidup. Demi uang, karir dan jabatan, orang rela menukar akidahnya.
Secara etimologis Islam   اْلإِسْلاَم   berasal dari  bahasa Arab
aslama – yuslimu – islāman. Dalam kamus Lisān al-‘Arab disebutkan, Islām mempunyai arti semantik sebagai berikut: tunduk dan patuh (khadha‘a – khudhū‘ wa istaslama – istislām), berserah diri, menyerahkan, memasrahkan (sallama – taslīm), mengikuti (atba‘a – itbā‘), salima yang artinya selamat.
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya .
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:
بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
“Bahkan, barangsiapa  menyerahkan diri (aslama) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati.” (QS: al-Baqarah [2]:112).
Idealnya, seorang Muslim totalitas dalam ber-Islam. Semua pikiran, hati bahkan praktik hidupnya ‘diserahkan’ (sesuai yang diinginkan pemilik langit dan bumi). Itulah namanya menyerahkan diri.

‘”Sekarang saya telah menyerah kepada-Nya. Menyerah dengan sepenuh hati. Artinya, segala perintah dan hukum-Nya aku taati; suruhan-Nya aku kerjakan, larangan-Nya aku hentikan, dengan segenap kerelaan. Inilah Islam!” tulis Buya Hamka dalam bukunya Kesepaduan Iman dan Amal Saleh.
Buya Hamka pun menambahkan, “Iman dan Islam, percaya dan menyerah, adalah dua kalimat yang tidak tercerai selama-lamanya. Tidaklah cukup percaya saja padahal tidak menyerah. Tidaklah sempurna menyerah kalau tidak percaya.” (halaman: 1-2).
Suatu hari ada seorang pemuda menemui Nabi, lantas berkata, “Wahai Rasulullah izinkan aku berzina,” demikian kalimat pemuda itu yang membuat para sahabat marah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab. “Mendekatlah.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?” tanya Rasulullah.
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa ibu-ibu mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada putrimu?” Rasulullah melanjutkan sabdanya.
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa putri-putri mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada bibi-bibimu, saudari ayahmu?”
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa bibi-bibi mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada bibi-bibimu, saudari ibumu?”
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”

“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa bibi-bibi mereka.”
Setelah pemuda tersebut menyadari bahwa tak ada seorang pun yang rela ibu, putri dan kerabatnya dizinai sebagaimana dirinya sendiri juga tidak rela jika hal itu terjadi pada ibu, putri dan kerabatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas meletakkan tangan beliau kepada pemuda itu sambil mendoakannya:
“Ya Allah… ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”
“Setelah itu,” kata Abu Umamah yang menceritakan kisah pemuda tersebut, “Pemuda tersebut tidak pernah melirik apapun.” Perbuatan zina menjadi hal yang paling dibencinya.
Demikianlah sikap seorang Muslim, hanya mencari apa yang Allah ridhai, baik dengan melakukan perintah-Nya atau pun menjauhi segala larangan-Nya.
Sungguh sebuah kemunafikan jika lisan mengatakan iman kepada Allah namun perilaku jauh dari nilai-nilai Islam bahkan tidak peduli dengan permasalahan yang menimpa umat Islam.

Buya Hamka menambahkan, “Mengaku diri seorang Islam padahal tidak mengerjakan sholat lima waktu. Cobalah pikirkan, benarkah pengakuan itu? Mengaku seorang Islam padahal enggan mengeluarkan zakat? Apa sebab? Apakah lantaran merasa bahwa harta itu bukan pemberian Allah? Mengaku diri seorang Islam padahal enggan melakukan puasa bulan Ramadhan. Apakah sebabnya? Bukankah ini lantaran pengakuan itu belum bulat? Lain di mulut, lain di hati?”
Padahal dengan menjadi Muslim yang sejati atau dalam kata yang lain benar-benar menjadi Islam, pertolongan Allah akan selalu datang menyertai setiap usaha kehidupannya.
إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj: [22] :40-41).
Semoga Allah berikan kekuatan kepada kita untuk benar-benar menjadi Muslim yang sejati, yang dalam perkara apapun selalu mengingat penilaian Allah, jika halal kita kerjakan, jika haram kita jauhi. Karena tidak akan pernah ada kebahagiaan dengan memilih jalan yang menyalahi aturan-Nya.
Terhadap perintah-Nya, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan beragam amal kebajian lainnya, kita upayakan dengan semampu diri. Dan, terhadap larangan-Nya, kita jauhi sejauh-jauhnya. Insya Allah kebahagiaan akan menyapa hidup kita, tidak saja di dunia, tetapi juga di akhirat. Allahu a’lam.*
Rep: Imam Nawawi
Editor: Cholis Akba

Sabtu, 08 Desember 2018

LEBIH DARI 350 SPESIES HEWAN REFRENSI DARI BIOLOGI AL-JAHIZ

Mengenal Bapak Biologi Muslim, Al-Jahiz

Al-Jahiz juga menuliskan pengaruh cuaca dan pola makan terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan dalam berbagai wilayah geografis
Mengenal Bapak Biologi Muslim, Al-Jahiz
Abad ke-9, terbitlah Kitab Al-Hayawan, berarti Buku Tentang Binatang, ditulis oleh Abu ‘Uthman ‘Amr Ibn Bahr Al Qinanih Al Fuqaymih Al Basrih, ahli biologi yang lahir di Basra, Iraq sekitar tahun 776

Terkait

PADA tahun 1831 hingga 1836, sebuah kapal kayu berlayar membelah Samudra Atlantik. Kapal berbendera Inggris tersebut bernama HMS Beagle, dengan Robert Fitzroy sebagai kaptennya. Kapal tersebut membawa misi memetakan jalur pelayaran di perairan sebelah selatan Amerika Latin.
Penumpang kapal tersebut termasuk seorang fresh graduate dari Cambridge University yang diterima Fitzroy karena dirinya membutuhkan seorang imuwan dalam menjalankan misinya. Pemuda itu kelak akan menerbitkan buku fenomenal berjudul The Origin of Species, yang mendeskripsikan tentang teori evolusi dan seleksi alam yang membuat geger dunia.
Namun sebenarnya, Charles Darwin bukanlah pionir dalam dunia biologi. Jauh sebelum Darwin, di masa Yunani kuno, sudah ada nama-nama seperti Aristoteles yang menjelaskan tentang kesadaran bangsa Yunani mengenai keteraturan alam, ataupun di masa kejayaan Romawi terdapat Pliny yang menulis buku setebal 37 volume berjudul Historia Naturalis, dimana di dalamnya terdapat fakta dan mitos mengenai makhluk halus, binatang, alam, dan lain sebagainya.
Pada abad ke-9, terbitlah sebuah buku berjudul Kitab Al-Hayawan, berarti Buku Tentang Binatang. Buku tersebut ditulis oleh Abu ‘Uthman ‘Amr Ibn Bahr Al Qinanih Al Fuqaymih Al Basrih, seorang ahli biologi yang lahir di Basra, Iraq sekitar tahun 776. Namun beliau lebih dikenal dengan nama julukannya, Al-Jahiz, yang berarti goggle-eyed (mata bundar seperti ikan).
Al-Jahiz tumbuh di masa paling menarik bagi ilmu pengetahuan, yaitu masa transisi dimana sumber utama pengetahuan berpindah dari Yunani kuno ke dunia Arab. Selain itu, masa tersebut adalah titik dimana buku bukan lagi barang mewah yang hanya bisa didapat oleh golongan tertentu. Karena mulai menyebarnya penggunaan kertas, buku-buku menjadi lebih mudah didapat, sehingga kesadaran membaca juga meningkat. Di wilayah-wilayah dimana Islam berkuasa, banyak ilmuwan yang lahir dari golongan rakyat jelata karena hal tersebut. Al-Jahiz adalah salah satunya. Pada usia 20 tahun, dirinya harus berjualan ikan di sepanjang kanal Basra sebagai mata pencaharian.
Dibalik kesederhanaannya, Al-Jahiz merupakan seorang yang cerdas dan haus akan ilmu sedari kecil. Al-Jahiz menghadiri ceramah-ceramah di masjid dan kuliah-kuliah umum yang diberikan oleh para ahli filologi, bahasa, dan para penyair seperti Al-Asma’i, Abu Ubayda, serta Abu Zayd. Hal ini membentuknya menjadi ahli Bahasa Arab. Karena kecerdasannya, Al-Jahiz mendapatkan tempat di kalangan Mu’tazilah, dimana Al-Jahiz mendapatkan teman untuk berdiskusi mengenai filosofi, agama, dan ilmu pengetahuan.
200 Karya Ilmiah
Al-Jahiz mengawali karirnya sebagai juru tulis ketika masih di Basra, kemudian pindah ke Baghdad, yang saat itu merupakan ibukota Dinasti Abbasiyah. Kepindahannya diawali oleh essay yang ditulisnya mengenai institusi kekhalifahan, dan hal tersebut mengundang pujian dari Khalifah Al-Ma’mun, khalifah ke-7 Dinasti Abbasiyah. Namun sebenarnya, lebih tepat dirinya adalah penduduk komuter daripada penduduk tetap, karena beliau membagi waktunya antara Baghdad dan Basra, lalu kemudian antara Basra dan Samarra. Posisinya di pemerintahan hanyalah sekertaris, dimana posisi fleksibel tersebut memungkinkan dirinya mengembangkan hal yang lainnya.
al Jazis bapak biologi dunia2
An arabic zoological dictionary, Dar al-Ra’idal-‘Arabi
Selama hidupnya, Al-Jahiz menulis sekitar 200 buah buku, sayangnya hanya 30-an saja yang masih ada. Kecerdasannya membuatnya mampu menulis buku mengenai berbagai bidang. Mulai dari zoology, tata bahasa Arab, puisi, dan asal-usul kata (lexicography).
Sementara, selera humornya membuat tulisan-tulisannya diselipi banyak anekdot dan candaan. Namun dari sekian banyak karyanya, Kitab Tentang Binatang adalah masterpiece-nya. Buku ini terdiri atas 7 volume, menjabarkan tentang lebih dari 350 spesies hewan yang dilengkapi gambar-gambar. Buku ini menjadi rujukan penting dalam ilmu zoology pada masanya.
Di dalam bukunya, Al-Jahiz menulis mengenai sistem mimikri, dimana beliau menyadari bahwa parasit dapat menyamakan warna dirinya dengan warna induknya. Juga terdapat informasi mengenai sistem komunikasi dan psikologis hewan, serta tingkat kecerdasan serangga dan binatang lainnya.
Al-Jahiz juga menuliskan pengaruh cuaca dan pola makan terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan dalam berbagai wilayah geografis. Dalam buku itu pulalah, Al-Jahiz mendiskusikan proses seleksi alam, hal yang sering diatribusikan dengan Darwin. Ini adalah bukti bahwa Al-Jahiz adalah orang yang menemukan proses seleksi alam, dan Darwin hanya ‘melengkapi’ saja.
Ada sebuah cerita, dimana konon, British National Library (Perpustakaan Nasional Inggris) memiliki salinan buku tersebut. Namun buku tersebut hilang, karena peminjam terakhirnya tidak mengembalikan. Peminjam berhutang denda milyaran tersebut adalah Charles Darwin! Namun cerita tersebut bisa jadi tidak benar karena tidak ada British National Library, yang ada hanya British Library (Perpustakaan Inggris). Lagipula buku tersebut bervolume banyak mirip ensiklopedia, dan peraturan perpustakaan tidak membolehkan seseorang meminjam buku ensiklopedia apalagi yang sudah uzur dan langka.
Terlepas dari benar tidaknya anekdot tersebut, Al-Jahiz telah memberikan kontribusi yang besar dalam dunia biologi, tidak hanya bagi kaum Muslim, tapi bagi seluruh umat manusia. Al-Jahiz meninggal pada usia 93 tahun, pada bulan Desember 868, dalam sebuah kecelakaan dimana buku-bukunya yang menggunung di perpustakaan pribadinya, jatuh dan menimpa dirinya hingga tewas. Cara pergi yang satire untuk seorang ilmuwan humoris.*/Tika Af’idah, dari berbagai sumber


Rep: Admin Hidcom
Editor:

Anak-anak nabi ﷺ dibesarkan dalam rumah tangga yang berorientasi akhirat

Begini Interaksi Nabi Bersama Anak dan Cucu

Dengan hasil interaksi yang sangat bagus ini, akhirnya –atas izin Allah ﷻ - beliau ﷺ bisa mendidik anak dan cucunya yang kelak masuk Surga
Begini Interaksi Nabi Bersama Anak dan Cucu

Terkait

BILA pembaca ingin mencari teladan terbaik seorang ayah bagi anak-anaknya, bisa dijumpai dalam lembaran hayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagai seorang ayah beliau ﷺ memberikan contoh terbaik dalam berinteraksi dengan anak-anaknya. Dengan pergaulan yang baik ini, dalam catatan sirah nabawiah, beliau ﷺsukses mendidik anak-anaknya.  Terbukti, semua anak-anaknya masuk Islam.
Berkaitan dengan hal itu, Ibnu Ishāq menuturkan, “Adapun anak-anak perempuan beliau ﷺ mendapati Islam, masuk Islam dan ikut hijrah bersama nabi ﷺ” (Yusuf Shālihi, Subulu al-Huda wa al-Rasyād, 11/18). Di sini yang disebut hanya anak perempuan karena, anak-anak laki-lakinya meninggal sejak kecil.
Baca: Bersikap Lembut Ketika Mendidik Anak
Interaksi Bersama Anak
Sebagai orang tua, beliau ﷺ selalu mengarahkan anaknya. Salah satu bentuk pengarahan  Rasulullah ﷺ pada buah hatinya: sebelum diutus menjadi nabi ialah menanamkan akhlak mulia dan kepedulian sosial. Pasca diangkat menjadi rasul, dengan segera beliau mengajak anak-anaknya masuk Islam. Pada waktu itu Zainab berusia 10 tahun; Ruqayya berusia 7 tahun; Ummi Kaltsum berusia 6 tahun, sedangkan Fathimah masih sangat belia. Meski masih relatif muda, mereka bisa menerima dengan baik.
Anak-anak nabi ﷺ dibesarkan dalam rumah tangga yang berorientasi akhirat. Sebagai contoh: Zainab bisa mengajak suaminya yang Musyrik menjadi Muslim, Ruqayya (putri beliau) bersama suaminya (Utsman bin `Affan) ikut serta hijrah ke Habasyah demi kepentingan dakwah. Demikian juga Ummi Kaltsum, yang juga ikut berjuang di jalan dakwah bersama Utsman bin `Afwan sampai wafat di Madinah. Fathimah pun juga ikut ambil bagian. Sebelum hijrah, di saat orang-orang kafir menyakiti nabi dengan melempar kotoran dan jeroan unta pada waktu sedang shalat, Fathimah dengan sigap menyingkirkannya. Intinya, semua anak-anaknya bisa diarahkan pada pendidikan berorientasi akhirat.
Baca: Mencintai Ahlul Bait Rasulullah adalah Ciri Ahlus Sunnah
Beberapa pengalaman khusus bersama Fathimah juga sedikit-banyak memberikan gambaran penting bagaimana hubungan rasul dengan anaknya. Anak yang dididik sejak kecil ini bukan saja mirip wajah dan gaya jalannya, akhlaknya pun juga sangat mirip. Putri tersayangnya ini sejak mengenal Islam sudah ikut berjuang bersama beliau ﷺ .
Karenanya, beliau ﷺ sangat menyayanginya. Saat Ali hendak menikahi al-`Aurā (putri Abu Jahal), beliau berkata, “Tidak mungkin anak Rasulullah dengan anak musuh Allah bersatu. Fathimah adalah bagian dariku.” (Abdul Razzaq, al-Mushannaf, 7/300). Menjelang wafat nabi ﷺ memberitahunya bahwa dia akan menjadi penghulu wanita di Surga.
Sebagai ayah kebanggaan, beliau ﷺ memberikan kasih sayang yang cukup pada anaknya. Anas bin Malik pernah bertutur, “Aku tak pernah melihat seorang pun yang paling sayang dengan keluarganya melebihi Rasulullah ﷺ.”(HR. Muslim). Saat Ibrahim sedang dalam persusuannya, beliau mendatanginya kemudian mengangkat lalu mengecupnya.  Makanya, ketika Ibrahim wafat, beliau sangat sedih.
Beliau ﷺ sangat peduli terhadap anak perempuannya. Saat Ruqayyah dan Ummu Kaltsum diceraikan oleh `Utbah dan `Utaibah (putra Abu Lahab), beliau segera mencarikan jodoh. Keduanya –secara berurutan- di kemudian hari menjadi istri Utsman bin `Affan. Berkat bimbingan beliau pula, Zaianab mampu membimbing suaminya (Abu `Āsh bin Rabī`) yang sebelumnya musyrik menjadi beriman.
Baca: Akhlak Nabi Muhammad kepada Anak-anak
Interaksi Bersama Cucu
Rasulullah ﷺ dikaruniai 7 anak 3 laki-laki dan 4 prempuan, yaitu Qasim, Abdullah, Ibrahim, Zaenab, Ruqoiyah, ummu kultsum, dan Fathimah Azzahra. Setiap keturunan berasal dari ayahnya, namun khusus untuk Keturunan Sayyidatuna Fathimah bersambung kepada Rasulullah merekalah keturunan Nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “setiap anak yg dilahirkan ibunya bernasab kepada ayahnya, kecuali anak-anak dari fathimah, akulah wali mereka, akulah nasab mereka dan akulah ayah mereka” (HR.Imam Ahmad)
Suatu hari Rasulullah ﷺ mencium Hasan bin Ali. Pada waktu itu di samping beliau ﷺ ada Aqra` bin Hābis. Ia berkomentar, “Aku mempunyai sepuluh anak, tapi tak ada satu pun yang pernah kucium.” Kemudian Rasulullah ﷺ berkata padanya, “Barangsiapa yang tidak sayang, maka tidak akan disayang.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad). Jadi, mencium anak adalah salah satu bentuk kasih sayang.
Di lain waktu, saat shalat berjama`ah di masjid, beliau ﷺ pernah menggendong cucu beliau, Umāmah (anak Zainab). Ketika sujud beliau ﷺ letakkan di bawah, kemudian saat berdiri beliau gendong lagi (HR. Bukhari, Muslim). Peristiwa ini menggambarkan betapa sayangnya beliau kepada cucunya.
Umamah merupakan putri pasangan Abu al-Ash bin ar-Rabi’ bin Abdu al-Uzza bin Abdu asy-Syams bin Abdu Manaf bin Qushay dan Zainab putri Rasulullah  Rasulullah ﷺ . Umamah adalah cucu pertama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca:  Sahabat Terakhir Rasulullah Muhammad
Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ dalam keadaan sujud, tiba-tiba cucuntya, Hassan menaiki punggungnya, lalu Rasulullah  memanjangkan sujud. Manakala setelah Rasulullah  mengucapkan salam, Rasulullah ﷺ memohon maaf kepada para sahabatnya dan berkata; “Anakku ini sedang menunggangiku, lalu aku merasa enggan untuk mengangkat kepala ku sehingga Rasulullah  turun dari belakangku.” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an Nasa’I 1141).
Kejadian yang sama juga pernah dilakukan. Saat beliau ﷺ bersujud sangat lama dalam shalat berjama`ah-karena dinaiki Hasan dan Husain, ada sahabat yang bertanya, ‘Mengapa melakukan demikian?’ Rasulullah ﷺ  menjawab, “Aku tak suka membuatnya tergesah-gesah, sampai dia memenuhi hajatnya” (HR. Nasai, Ahmad, dan Hakim).
Jika ada waktu senggang, beliau ﷺ meluangkannya untuk bermain dengan cucu dan mendoakan kebaikan padanya. Usamah bin Zaid meriwayatkan, suatu saat Rasulullah ﷺ mengangkatku di pahanya, kemudian meletakkan Hasan bin Ali di paha sebelahnya, lantas beliau berdoa, “Ya Allah sayangilah keduanya, sesungguhnya aku menyeyangi keduanya.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa`i).
Baca: Jangan Usir Anak-Anak Kita dari Masjid
Abdullah bin Ja`far bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa saat nabi ﷺ pulang dari safar beliau menyempatkan diri bertemu cucu-cucunya lalu memboncengnya bersama beliau ﷺ dalam satu kendaraan (HR. Muslim, Baihaqi, dan Nasai).
Umar bin Khattab pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ sedang mengendong Hasan dan Husain, seorang di bahu kanan dan yang seorang lagi di bahu kiri baginda. Maka Umar berkata kepada Hasan dan Husain, “Kuda yang paling baik ialah di bawah kamu (Rasulullah).” Rasulullah ﷺ  melirik kepada cucunya lalu berkata, “Dan penunggang kuda yang paling mahir adalah kamu berdua.”
Di dalam rumahnya sendiri, Rasulullah ﷺ membawa Hasan dan Husain di atas belakangnya, kemudian baginda berjalan dengan tangan dan kaki sambil berkata: “Unta yang paling baik ialah unta kamu, dan sebaik-baik pasangan ialah kamu berdua.”
Dengan hasil interaksi yang sangat bagus ini, akhirnya –atas izin Allah ﷻ – beliau ﷺ bisa mendidik anak dan cucunya. Semua anaknya sampai akhir hayat tercatat sebagai muslim dan mukmin yang taat. Sementara itu, cucunya: Hasan dan Husain, kelak akan menjadi pemimpin pemuda ahli Surga sebagaimana hadits riwayat, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Suatu kesuksesan luar biasa dari seorang ayah yang perlu diteladani.*/Mahmud Budi Setiawan
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.hidayatullah.com dan Segera Update aplikasi hidcom untuk Android . Install/Update Aplikasi Hidcom Android Anda Sekarang !
Topik: , , , ,

Jumat, 07 Desember 2018

Begini Cara Menghasilkan Uang dari Wattpad

Begini Cara Menghasilkan Uang dari Wattpad dengan Mudah dan Cepat, Lumayan Loh!

Begini Cara Menghasilkan Uang dari Wattpad dengan Mudah dan Cepat, Lumayan Loh!
By : Adi Catur Pamungkas 16/11/2018
Apakah kamu senang membaca Wattpad? Dan kamu sedang mencari cara untuk menghasilkan uang dari Wattpad?. Jika memang iya, maka kamu tidak salah untuk membaca artikel yang akan mastekno sampaikan berikut ini. Pada artikel kali ini mastekno akan memberikan beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk menghasilkan uang dari Wattpad. Namun perlu kamu perhatikan bahwa mendapatkan uang dari Wattpad, untuk saat ini tidak mutlak dari pihak Wattpadnya sendiri. Namun sebuah alternatif yang dapat kamu lakukan untuk menghasilkan uang dari menulis di Wattpad.

Persiapan Untuk Menghasilkan Uang dari Wattpad

Jadi Wattpad merupakan salah satu langkah awal untuk mendapatkan penghasilan. Jika kamu ingin mendapatkan penghasilan dari Wattpad, sebelumnya kamu harus melakukan beberapa hal berikut ini.

1. Menginstal Aplikasi Wattpad

Sebagai langkah awal, tentunya kamu harus memiliki atau menginstal aplikasi Wattpad terlebih dahulu sebelum kamu memiliki penghasilan. Tanpa adanya aplikasi Wattpad, maka kamu tidak dapat mempublikasikan tulisan yang kamu buat. Dengan begitu mimpimu untuk mendapatkan penghasilan dari Wattpad harus disingkirkan.
Untuk cara mengintal Wattpad pada smartphone android juga cukup mudah. Caranya yaitu buka aplikasi Play Store pada smartphone android kamu. Kemudian cari aplikasi Wattpad lalu download dan install aplikasi tersebut. Selain pada smartphone, kamu juga dapat mengakses Wattpad melalui PC / laptop.
Apabila kamu sudah memiliki aplikasi Wattpad pada smartphone, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan yaitu mendaftar atau membuat akun Wattpad. Untuk mendaftarnya, kamu bisa menggunakan facebook maupun akun google ataupun mendaftar Wattpad secara manual dengan cara memasukkan username, email, dan password.

2. Mulai Membuat Tulisan

Supaya kamu bisa mendapatkan penghasilan dari Wattpad, maka kamu harus membuat tulisan terlebih dahulu. Sebagian besar konten yang berada di Wattpad merupakan novel dan kata-kata mutiara. Namun tidak ada salahnya apabila kamu ingin menulis apa saja yang penting bermanfaat. Misalnya tips memasak, tips traveling, tips membuat blog, dan lain sebagainya sesuai dengan kreativitasmu.
Namun apabila kamu belum bisa menulis dengan konten seperti itu, maka mulailah menulis dengan pengalaman pribadi atau sesuatu yang bernuansa curhat. Itung-itung untuk belajar menulis sambil terus mengupdate pengetahuan mengenai dunia menulis artikel.

3. Revisi Tulisan

Setelah kamu membuat tulisan, langkah berikutnya yaitu merevisi tulisan yang sudah membuat tersebut sehingga akan memiliki nilai lebih, mudah dipahami, serta membuat nyaman para pembaca. Slank itu kamu juga harus memperhatikan mengenai tata penulisan yang baik dan benar.
Belum kamu merevisi tulisannya kamu buat, alangkah lebih baiknya kamu membaca terlebih dahulu tulisan tersebut kemudian mencari kata-kata yang perlu kamu perbaiki. Jika sudah, mintalah temanmu untuk menilai tulisan yang telah kamu buat tersebut. Sehingga kamu mengerti apa yang orang lain inginkan dan apa yang membuat orang lain nyaman.

4. Posting dan Share

Apabila semuanya sudah siap, maka sekarang kamu tinggal mempublikasikan tulisan kamu di akun Wattpad kamu. Kemudian mintalah pendapat teman-temanmu untuk mengoreksi tulisan yang telah kamu buat tadi. Hal tersebut bertujuan supaya tulisan yang telah kamu buat benar-benar sudah matang dan sudah pantas untuk dipublikasikan.
Jadi itulah beberapa syarat syarat yang perlu kamu penuhi. Jika semua persyaratan itu telah kamu penuhi, maka langkah selanjutnya yaitu kita bahas bagaimana tahapan-tahapan menghasilkan uang dari Wattpad. Simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghasilkan Uang dari Wattpad

Adapun untuk caranya kamu bisa melakukan cara berikut untuk dapat menghasilkan uang dengan mudah dan cepat, yang pasti kamu harus rutin dan tekun semangat dalam menjalankan usaha.

1. Kirim Tulisan ke Penerbit

Cara yang pertama ini merupakan salah satu cara untuk menghasilkan uang dengan mudah. Sembari terus menulis tulisan lainnya, tulisan yang telah kamu publikasikan di Wattpad juga dapat kamu kirim ke penerbit sesuai dengan ketentuan penerbit tersebut.
Tujuannya yaitu agar tulisan kamu dapat diterbitkan dalam bentuk buku oleh penerbit yang bersangkutan. Dengan begitu secara otomatis kamu akan mendapatkan penghasilan, apalagi jika buku yang kamu buat tersebut paris manis di pasaran. Tentunya kamu akan mendapat hasil yang lebih banyak lagi.

2. Jual Tulisan dalam bentuk E-Book

Cara yang berikut ini dapat kamu jadikan sebagai alternatif apabila tulisan yang kamu kirim belum di approve oleh penerbit. Yang perlu kamu lakukan yaitu hanya mengumpulkan tulisan-tulisan kamu dan menjadikan dalam bentuk E-Book. Dengan begitu, E-Book tersebut dapat kamu promosikan melalui sosial media, website, maupun blog. Apabila tulisanmu bagus, serta promosi yang pintar. Maka tak mustahil apabila E-Book tersebut akan laris manis di pasaran sehingga akan pendapatan penghasilan yang banyak.

3. Posting Tulisan pada Blog dengan Iklan

Cara terakhir ini merupakan cara yang paling nyaman, namun akan sedikit memakan waktu yang cukup lama. Dalam hal ini, kamu harus mendapatkan pengunjung blog yang banyak sehingga kamu akan mendapatkan banyak penghasilan. Karena penghasilan yang kamu dapatkan yaitu dari para pengunjung yang mengklik iklan pada blog kamu.
Akan tetapi, apabila memang benar-benar tulisan yang kamu buat itu bagus, maka kamu tidak akan  kesusahan untuk mendapatkan banyak pengunjung. Di Indonesia sendiri ternyata lumayan banyak para penulis yang memposting hasil tulisannya pada blog dan mendapatkan ribuan pengunjung tiap harinya, salah satu contohnya yaitu Raditya Dika.

Jadi itulah artikel dari mastekno mengenai cara menghasilkan uang dari wattpad dengan menjadi penulis sebuah artikel. Jadi apabila kamu ingin lebih pandai lagi dalam menulis, maka mastekno sarankan untuk selalu membaca artikel artikel yang berkualitas. Semoga dapat bermanfaat.

Senin, 03 Desember 2018

Babad Tanah Jawi

    Babad Tanah Jawi ini memiliki banyak versi. Menurut ahli sejarah Hoesein Djajadiningrat, kalau mau disederhanakan, keragaman versi itu dapat dipilah menjadi dua kelompok. Pertama, babad yang ditulis oleh Carik Braja atas perintah Sunan Paku Buwono III.[2] Tulisan Braja ini lah yang kemudian diedarkan untuk umum pada 1788. Sementara kelompok kedua adalah babad yang diterbitkan oleh P. Adilangu II dengan naskah tertua bertanggal tahun 1722.
    Perbedaan keduanya terletak pada penceritaan sejarah Jawa Kuno sebelum munculnya cikal bakal kerajaan Mataram. Kelompok pertama hanya menceritakan riwayat Mataram secara ringkas, berupa silsilah dilengkapi sedikit keterangan, sementara kelompok kedua dilengkapi dengan kisah panjang lebar.
    Babad Tanah Jawi telah menyedot perhatian banyak ahli sejarah. Antara lain ahli sejarah HJ de Graaf. Menurutnya, apa yang tertulis di Babad Tanah Jawi dapat dipercaya, khususnya cerita tentang peristiwa tahun 1600 sampai zaman Kartasura pada abad ke-18. Demikian juga dengan peristiwa sejak tahun 1580 yang mengulas tentang kerajaan Pajang. Namun, untuk cerita setelah era itu, de Graaf tidak berani menyebutnya sebagai data sejarah karena terlalu sarat dengan campuran mitologi, kosmologi, dan dongeng.
    Selain Graaf, Meinsma[3] berada di daftar peminat Babad Tanah Jawi. Bahkan pada tahun 1874, dia menerbitkan versi prosa yang dikerjakan oleh Kertapraja. Meinsma mendasarkan karyanya pada babad yang ditulis Carik Braja. Karya Meinsma ini lah yang banyak beredar hingga kini.[4]
    Menjelang Perang Dunia II, Balai Pustaka juga menerbitkan berpuluh-puluh jilid Babad Tanah Jawi dalam bentuk aslinya. Asli sesungguhnya karena dalam bentuk tembang dan tulisan Jawa.

    Penguasa Mataram

    Dinasti / Wangsa Syailendra

    Dinasti Sanjaya

    Dinasti Medang Kamulan

    Dinasti Kahuripan

    • Airlangga (1019-1045), mendirikan kerajaan di reruntuhan Medang
    (Airlangga kemudian memecah Kerajaan Kahuripan menjadi dua: Janggala dan Kadiri):

    Janggala

    (tidak diketahui silsilah raja-raja Janggala hingga tahun 1116)

    Kadiri

    (tidak diketahui silsilah raja-raja Kadiri hingga tahun 1116)

    Dinasti Singhasari

    Dinasti Majapahit

    Kerajaan Demak

    Kasultanan Pajang

    Kerajaan Mataram Islam

    Daftar ini merupakan daftar penguasa Mataram Baru atau juga disebut sebagai Mataram Islam. Catatan: sebagian nama penguasa di bawah ini dieja menurut ejaan bahasa Jawa.

    Kasunanan Kartasura Hadiningrat

    • Amangkurat II (Amangkurat Amral) (1680 – 1702), pendiri Kartasura.
    • Amangkurat III (1702 – 1705), dibuang VOC ke Srilangka karena kalah dari Pakubuwana I yang didukung VOC
    • Pakubuwana I (1705 – 1719), pernah memerangi dua raja sebelumya; juga dikenal dengan nama Pangeran Puger atau Sultan ing Alaga.
    • Amangkurat IV (1719 – 1726), Terjadi banyak pemberontakan, Sunan Kuning (Mas Garendi).
    • Pakubuwana II (1726 – 1742),
    • Pakubuwana III (diangkat oleh Belanda) dan hal ini ditentang oleh Mangkubumi dan Raden Mas Said. Atas ketidak puasannya Raden Mas Said mengangkat mertuanya Mangkubumi sebagai penguasa oposisi di Mataram, namun beberapa saat kemudian partai oposisi ini pecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Raden Mas Said dan kelompok Mangkubumi. Kemudian muncullah Perundingan Giyanti (13 Februari 1755)

    Dinasti Baru

    Perjanjian Giyanti telah melahirkan dua dinasti baru yaitu Dinasti Pakubuwanan dan Dinasti Hamengkubuwanan sedangkan Perjanjian Salatiga telah melahirkan satu dinasti yaitu Dinasti Mangkunegaran. Dinasti Pakubuwanan memulai silsilah dari Paku Buwono I dan Dinasti Hamengkubuwanan memulai dengan silsilah Hamengku Buwono I, sedangkan Dinasti Mangkunegaran memulai dengan silsilah Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa.
    Tiga dinasti itu pada upacara dan acara keprotocular-an memiliki partner para Residen yang bertugas di wilayah Kerajaan masing masing.

    XII. Dinasti Pakubuwana

    1. Pakubuwana I (1705 – 1719), pernah memerangi dua raja sebelumya; juga dikenal dengan nama Pangeran Puger.
    2. Pakubuwana II (1745 – 1749), pendiri kota Surakarta; memindahkan keraton Kartasura ke Surakarta pada tahun 1745
    3. Pakubuwana III (1749 – 1788), mengakui kedaulatan Hamengkubuwana I sebagai penguasa setengah wilayah kerajaannya.
    4. Pakubuwana IV (1788 – 1820)
    5. Pakubuwana V (1820 – 1823)
    6. Pakubuwana VI (1823 – 1830), diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia; juga dikenal dengan nama Pangeran Bangun Tapa.
    7. Pakubuwana VII (1830 – 1858)
    8. Pakubuwana VIII (1859 – 1861)
    9. Pakubuwana IX (1861 – 1893)
    10. Pakubuwana X (1893 – 1939)
    11. Pakubuwana XI (1939 – 1944)
    12. Pakubuwana XII (1944 – 2004)
    13. Gelar Pakubuwana XIII (2004 – sekarang) diklaim oleh dua orang, Pangeran Hangabehi dan Pangeran Tejowulan.

    XIII. Dinasti Hamengkubuwana

    1. Sri Sultan Hamengkubuwono I / Pangeran Mangkubumi (13 Februari 1755 - 24 Maret 1792 )
    2. Sri Sultan Hamengkubuwono II / Gusti Raden Mas Sundara ( 2 April 1792 - 1810) periode pertama
    3. Sri Sultan Hamengkubuwono III / Raden Mas Surojo (1810 -  1811) periode pertama
    4. Sri Sultan Hamengkubuwono IV / Gusti Raden Mas Ibnu Jarot ( 9 November 1814 - 6 Desember 1823)
    5. Sri Sultan Hamengkubuwono V / Gusti Raden Mas Gathot Menol (19 Desember 1823 - 17 Agustus 1826) periode pertama
    6. Sri Sultan Hamengkubuwono VI / Gusti Raden Mas Mustojo ( 5 Juli 1855 - 20 Juli 1877)
    7. Sri Sultan Hamengkubuwono VII / Gusti Raden Mas Murtejo / Sultan Sugih ( 22 Desember 1877 - 29 Januari 1921 )
    8. Sri Sultan Hamengkubuwono VIII / Gusti Raden Mas Sujadi ( 8 Februari 1921 - 22 Oktober 1939)
    9. Sri Sultan Hamengkubuwono IX / Gusti Raden Mas Dorodjatun( 18 Maret 1940 - 2 Oktober 1988 )
    10. Sri Sultan Hamengkubuwono X / Bendara Raden Mas Herjuno Darpito ( 7 Maret 1989 - sekarang)

    XIV. Dinasti Mangkunegara

    1. Mangkunegara I atau bernama asli Raden Mas Said dengan gelar Pangeran Samber Nyowo (1757 - 1795
    2. KGPAA Mangkunegara II atau R.M Sulomo dengan gelar dimasa muda Pangeran Surya Mataram dan juga bergelar Pangeran Surya Mangkubumi (1795 - 1835)
    3. Mangkunegara III (1835 - 1853)
    4. Mangkunegara IV (1853 - 1881)
    5. Mangkunegara V ( 1881 - 1896)
    6. Mangkunegara VI (1896 - 1916)
    7. Mangkunegara VII (1916 - 1944)
    8. Mangkunegara VIII (1944- 1987)
    9. Mangkunegara IX (1987 - sekarang)

    Referensi

  1. ^ L., Olthof, W. (2007). Babad Tanah Jawi, mulai dari Nabi Adam sampai tahun 1647 (edisi ke-Cet. 1). Yogyakarta: Narasi. ISBN 9789791680479. OCLC 220090178.
  2. ^ Moertono, Soemarsaid (2017-09-18). Negara Dan Kekuasaan Di Jawa Abad Xvi-Xix. Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 9786024246792.
  3. ^ Meinsma, Johannes Jacobus. "Poenika serat Babad tanah Djawi wiwit saking nabi Adam doemoegi ing taoen 1647": Kaetjap wonten ing tanah Nèderlan ing taoen Welandi 1941, Volume 2
  4. ^ Molen, Willem van der (2011). Kritik Teks Jawa: Sebuah pemandangan Umum dan Pendekatan Baru yang Diterapkan Kepada Kunjarakarna. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 9789794617878.

Jumat, 23 November 2018

artikel tentang akad

Pengertian Akad

Secara bahasa, akad artinya ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Mengikat tali, bahasa arabnya: عَقَدَ الحَبْلَ . Sesuatu yang terikat disebut ma`qud. (al-Fairuz Abadzi, al-Qomus al Muhith, Syamilah, kata: عقد)

Sedangkan secara istilah, pengertian akad ada dua:

Pertama, pengertian akad secara umum
Dalam pengertian umum, akad artinya sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan.  (al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181)
Berdasarkan pengertian ini maka jual-beli, nikah, dan semua transaksi komersial dan ganti rugi bisa disebut akad. Demikian pula sumpah untuk melakukan perbuatan tertentu di masa mendatang juga disebut akad. Karena sumpah termasuk diantara komitmen untuk melakukan sesuatu di masa mendatang.
Kedua, pengertian akad secara khusus
Secara khusus, akad adalah ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. (al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196). Berdasarkan pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk diri sendiri, tidak termasuk akad. Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.

Rukun Akad

Ada tiga hal penting yang terkait akad:
  1. Pihak yang melakukan akad
  2. Shighah (pernyataan ijab-qobul)
  3. Ma`qud `alaihi (Objek akad)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tiga hal di atas adalah rukun dalam akad. Sementara madzhab hanafiyah berpendapat rukun akad hanya shighah. Adapun pihak yang melakukan akad dan objek akad hanya konsekwensi dari adanya shighah dan bukan rukun. (__, al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/200)

Macam-macam Akad

Akad dibagi menjadi beberapa bentuk, tergantung dari aspek tinjauannya.
Pertama, pembagian akad ditinjau dari keterkaitannya dengan harta, akad dibagi menjadi dua:
  1. Akad maliyah, yaitu semua akad yang melibatkan harta atau benda tertentu. Baik untuk transaksi komersial, seperti jual-beli maupun non komersial, seperti hibah, hadiah. Termasuk juga akad terkait dengan pekerjaan dengan kompensasi tertentu, seperti akad mudharabah, muzara`ah atau musaqah.
  2. Akan ghairu maliyah, adalah akad yang hanya terkait dengan perbuatan saja tanpa ada kompensasi tertentu. Seperti akad hudnah (perjanjian damai), mewakilkan, wasiat, dll.
Ada akad yang tergolong maliyah dari satu sisi dan ghairu maliyah dari sisi yang lain. Contohnya: akad nikah, khulu’, shulhu, dan sebagainya. (Lihat Al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 469)
Kedua, pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, dibagi dua:
  1. Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing     pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.     Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, hiwalah, dan semacamnya.
  2. Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak     boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah,     mewakilkan, dan lain-lain. (Lihat Al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 468)
Ketiga, pembahasan akad ditinjau dari keterkaitan dengan hak pilih
Ditinjau dari adanya khiyar (hak pilih) dan tidak diterimanya hak pilih, akad dibagi menjadi enam:
1. Akad mengikat yang tujuan utama komersial. Ada dua bentuk:
  • Akad yang memberi kesempatan untuk khiyar majlis dan khiyar syarat. Misalnya akad jual beli yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh (serah terima), transaksi jasa untuk suatu pekerjaan tertentu.
  • Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Seperti transaksi tukar-menukar uang, transaksi salam, dan transaksi tukar menukar barang ribawi. Semua transaksi ini tidak boleh ada khiyar.
2. Akad mengikat namun bukan komersial. Seperti akad pernikahan, khulu`, wakaf, atau hibah. Semua akad ini tidak ada hak pilih untuk membatalkan dari salah satu pihak.
3. Akad yang hanya mengikat salah satu pihak namun tidak mengikat pihak lainnya. Seperti akad rahn (gadai), yang mengikat bagi pihak rahin (orang yang menggadaikan barang). Sebaliknya, tidak mengikat bagi murtahin (orang yang memberi hutang dengan gadai). Dalam transaksi ini tidak ada hak khiyar. Karena akad bagi murtahin adalah akad jaiz, sehingga dia bisa membatalkan transaksi kapan saja tanpa menunggu persetujuan pihak rahin.
4. Akad jaiz dari semua pihak yang terlibat transaksi. Seperti akad syirkah, mudharabah, ju’alah, wakalah, wadi’ah, atau wasiat. Pada kasus transaksi semacam ini tidak ada hak khiyar karena masing-masing bebas menentukan keberlanjutan transaksi tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain.
5. Akad pertengahan antara jaiz dan lazim, seperti musaqah dan muzara`ah. Yang lebih mendekati kebenaran, keduanya adalah akad jaiz. Sehingga tidak perlu ada hak khiyar, karena masing-masing pihak memiliki wewenang untuk membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.
6. Akad lazim, dimana salah satu pihak transaksi tidak terikat. Contoh akad hiwalah. Dalam akad ini tidak ada khiyar, karena pihak yang tidak ditunggu persetujuannya tidak memiliki hak khiyar. Jika dalam akad, pada salah satu pihak transaksi tidak memiliki hak khiyar maka pihak yang lain juga tidak memiliki khiyar. (Al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405, jilid 4, hlm. 130)
Keempat, akad ditinjau dari tujuannya, dibagi dua:
  1. Akad Tabarru` (akad non komersial). Contoh akad hibah, `ariyah, wadi`ah, wakalah, rahn, wasiat, hutang-piutang, dll
  2. Akad Mu`awadhat (akad komersial). Contoh: jual beli, salam, tukar-menukar mata uang, ijarah, istishna`, mudharabah, muzara`ah, musaqah, dll.
(Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/234)
Kelima, pembagian akad berdasarkan sah dan tidaknya
Akad ditinjau dari hukumnya, apakah diakui secara syariat ataukah tidak dibagi menjadi dua:
  1. Akad yang sah. Akad dianggap sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Konsekwensi akad yang sah adalah adanya perpindahan hak kemanfaatan dalam sebuah transaksi. Misalnya, dalam akad jual beli yang sah maka konsekwensinya, penjual berhak mendapatkan uang dan pembeli berhak mendapatkan barang.
  2. Akad yang tidak sah. Kebalikan dari akad yang sah, akad dianggap tidak sah jika tidak diakui secara syariat dan tidak memberikan konsekwensi apapun. Baik karena bentuk transaksinya yang dilarang, seperti judi, riba, jual beli bangkai, dst. Maupun karena syarat atau rukun transaksi tidak terpenuhi, misalnya menjual barang hilang, transaksi yang dilakukan orang gila, dst.
(Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/235)
Keenam, akad terkait adanya qabdh (serah-terima) dibagi dua:
  1. Akad yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh di tempat akad. Misalnya akad jual beli secara umum, ijarah, nikah, wasiat, wakalah, hiwalah, dan yang lainnya. Dalam akad jual beli, transaksi jual beli sah jika sudah ada ijab-qabul. Baik sekaligus dilakukan serah terima barang maupun serah terimanya ditunda. Demikian pula akad nikah. Tepat setelah akad, masing-masing telah berstatus suami istri, baik serah terima mahar dilakukan di tempat akad maupun ditunda.
  2. Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Akad ini dibagi menjadi beberapa macam:
  • Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk dinyatakan sah berpindahnya kepemilikan. Meskipun akadnya dianggap sah sebelum adanya qabdh, namun kepemilikan belum berpindah sampai  Seperti hibah, hutang, atau `ariyah (pinjam-meminjam). Dalam transaksi hibah, barang yang hendak dihibahkan tidak secara otomatis pindah kepada orang yang diberi hanya dengan ijab-qabul. Namun disyaratkan adanya penyerahan barang dengan izin orang yang memberi. Demikian pula dalam transaksi hutang-piutang. Kreditur tidak secara otomatis memiliki uang yang dihutangkan dengan sebatas ijab-qabul, sampai dia menerima uang tersebut dari debitur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Oleh karena itu, andaikan uang yang hendak dihutangkan itu hilang sesudah transaksi namun sebelum dilakukan serah terima, maka uang itu menjadi tanggungan debitur bukan kreditur.
  • Akad yang dipersyaratkan adanya  qabdh untuk bisa dinilai sah. Jika tidak ada serah terima di tempat transaksi maka transaksi dianggal batal. Contoh: transaksi tukar-menukar mata uang, tukar-menukar barang ribawi, transaksi salam, mudharabah, musaqah, atau muzara`ah. Ini berdasarkan hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang beratnya sama dan tunai”. (HR. Muslim 1584). Untuk jual beli salam (uang dibayar di muka, barang tertunda), mayoritas ulama berpendapat bahwa uang harus sudah diserahkan sebelum berpisah antara penjual dan pembeli. Ini berdasarkan hadis: “Barangsiapa yang ingin melaksanakan transaksi salam maka hendaknya dia tentukan takarannya, timbangannya, dan waktunya”. (HR. Muslim 1604) (Al-Asybah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 25)
Ketujuh, ditinjau dari konsekwensinya, akad dibagi dua:
  1. Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang     lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya     dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli. Akad nafidz     hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatu tasharruf (kemampuan untuk     bertransaksi).
  2.  Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izi dari pemilik uang. (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/237)
Kedelapan, Akad ditinjau dari batas waktunya
  1. Akad Muaqqat (terbatas dengan batas waktu tertentu). Akad muaqqat adalah semua akad yang harus dibatasi waktu tertentu. Misalnya: ijarah, musaqah, atau hudnah (perjanjian damai).
  2. Akad Mutlak (tanpa batas waktu), ada dua bentuk:
  • Akad yang tidak boleh dibatasi waktu tertentu. Misalnya: akad nikah, jual beli, jizyah, atau wakaf. Tidak boleh seseorang nikah untuk jangka waktu tertentu. Demikian pula terlarang menjual barang, tetapi untuk jangka waktu tertentu.
  • Akad yang boleh dibatasi waktu, namun terkadang tidak membatasi, seperti hutang. Terkadang dibatasi waktu, namun jika kreditur tidak mampu melunasi pada batas waktu yang ditentukan maka wajib ditunggu. (Al-Ashbah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 29)
Rujukan:
(Al-Fairuz Abadzi, al-Qomus al Muhith, Syamilah, kata: عقد)
(Al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181)
(Al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196)
(Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/200)
(az-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 469)
(Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405, jilid 4, hlm. 130)
(as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 25)
Artikel www.Yufidia.com


Read more https://yufidia.com/akad/