YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
” AL HUDA”
DESA RENGASPENDAWA – LARANGAN – BREBES
Alamat
: Jl masjid jami al-ishlah rt 11/02 Rengaspendawa Desa Rengaspendawa Kec.
Larangan Kab. Brebes
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 003 /SK/KM.YPI/IV/2016
Tentang
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
NURUL HUDA
Periode 2016 s.d 2020
Pimpinan
Yayasan Alhuda Rengaspendawa :
Menimbang : a. Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan tenaga kepala madrasah dan sekaligus meningkatkan mutu
pendidikan di lingkungan Madrasah Diniyyah Nurul Huda.
b. Bahwa
pada hal tersebut di atas perlu dibuat surat keputusan pimpinan Madrasah
Diniyyah Nurul Huda.
c. Bahwa
yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk
dianggap sebagai guru dilingkungan Yayasan Alhuda.
Mengingat : a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Madrasah
Diniyyah Nurul Huda.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama : H. FATIHIN
Tempat,
Tanggal Lahir : Brebes,
24-03-1970
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : SLTA
Alamat : Rengaspendawa Rt 07/03 Kec. Larangan
Kab. Brebes
Kedua : Terhitung
mulai tanggal penetapan ini yang bersangkutan diberi tugas
sebagai Kepala Madrasah Diniyyah Nurul Huda Rengaspendawa Kec. Larangan Kab.
Brebes
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keempat : ASLI
SURAT KEPUTUSAN INI DISAMPAIKAN KEPADA :
yang
bersangkutan untuk dan yang berkepentingan diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Larangan
Tanggal :
23 April 2016
Ketua Yayasan
AHMAD FAUZI, S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar