Senin, 21 Januari 2019

Namanya juga laki-laki

Tidak seindah itu fergusooo!

Namanya juga laki-laki, pasti sekali dua kali pernah melirik wanita lain, dan hal demikian emang udah tabiat para adam, tak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia.
Ngomongin soal lirik melirik wanita lain, dalam konteks tertentu kadang disebut dengan poligami, poligami hingga sekarang emang memancing perdebatan, tak cuma soal budaya tapi juga agama.
Agama tertentu memperbolehkan poligami, asalkan adil, namun di agama lainnya, poligami sangat dilarang. 
Kendati demikian, poligami masih tergolong tabu, tapi baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang konon berisi kebijakan beristri banyak serupa di Tunisia. Gilanya lagi kebijakan itu diklaim dikeluarkan oleh presiden, isinya sebagai berikut,
  1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal dua kali atau lebih.
  2. Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua.
  3. Biaya hidup istri ke-2, 3, dan 4 ditanggung negara
  4. Laki-laki yang menolak keputusan ini dikenakan hukum penjara minimal 2 tahun.
  5. Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun.
Melihat hal semacam ini, sangat tak heran kalau postingan ini memicu perdebatan di dunia maya, buat yang pro kebijakan semacam ini adalah surga, dan tak sedikit warganet yang menyeletuk pengen pindah ke Tunisia, soalnya ya boleh beristri banyak, apalagi istrinya ditanggung pemerintah. Enak banget kan, tinggal nikah, ihik-ihik, nikah lagi, ihik-ihik lagi, dan biarkan semuanya ditanggung pemerintah, 
Apa benar demikian?
Sepertinya poligami yang dingin-inginkan ternyata fatamorgana belaka, bahkan bisa diindikasikan postingan tersebut hoax, kok bisa?
Kalau mau lihat spion kebelakang bentar, kebijakan poligami di Tunisia sebenarnya sudah dihapus sejak tahun 1956. Gara-gara hal inilah, Tunisia didaulat sebagai negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan itu juga didasari oleh mazhab Maliki dan Hanafi. Meski awalnya tidak mudah mengimplementasikannya, karena terdapat perbedaan dengan ketetapan hukum klasik.
ilustrasi via google images
Trus soal sanksi buat si pelanggar?
Dilansir Okezone, pemerintah setempat bahkan tak segan-segan menghukum mereka yang kedapatan melakukan poligami, seperti hukuman satu tahun penjara, atau denda sekitar 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta).
Nah buat mereka yang sebelum kebijakan tersebut sudah berpoligami, pemerintah mewajibkan si suami memberikan uang bulanan kepada istri dan anaknya sekitar 1500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan, hingga ia meninggal dunia.
Akhir kata,
Terlepas dari kabar tersebut, sebenarnya semenjak dunia Arab bangkit atau istilahnya Arab Spring, yang menjadi fokus utama negara-negara timur tengah adalah kesetaraan gender, terutama menyangkut hak dan peran perempuan di berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi dsb.
Jadi buat teman-teman semua, terutama buat pegiat poligami, berhati-hatilah membaca informasi, kalau bisa cek terlebih dahulu sumber dan kebenarannya, agar tidak salah menafsirkannya.
Baca juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar