Tidak seindah itu fergusooo!
Namanya juga laki-laki, pasti
sekali dua kali pernah melirik wanita lain, dan hal demikian emang udah
tabiat para adam, tak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia.
Ngomongin
soal lirik melirik wanita lain, dalam konteks tertentu kadang disebut
dengan poligami, poligami hingga sekarang emang memancing perdebatan,
tak cuma soal budaya tapi juga agama.
Agama tertentu memperbolehkan poligami, asalkan adil, namun di agama lainnya, poligami sangat dilarang.
Kendati
demikian, poligami masih tergolong tabu, tapi baru-baru ini jagat maya
dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang konon berisi kebijakan
beristri banyak serupa di Tunisia. Gilanya lagi kebijakan itu diklaim
dikeluarkan oleh presiden, isinya sebagai berikut,
- Setiap laki-laki wajib menikah minimal dua kali atau lebih.
- Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua.
- Biaya hidup istri ke-2, 3, dan 4 ditanggung negara
- Laki-laki yang menolak keputusan ini dikenakan hukum penjara minimal 2 tahun.
- Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun.
Melihat hal semacam ini, sangat tak
heran kalau postingan ini memicu perdebatan di dunia maya, buat yang pro
kebijakan semacam ini adalah surga, dan tak sedikit warganet yang
menyeletuk pengen pindah ke Tunisia, soalnya ya boleh beristri banyak,
apalagi istrinya ditanggung pemerintah. Enak banget kan, tinggal nikah,
ihik-ihik, nikah lagi, ihik-ihik lagi, dan biarkan semuanya ditanggung
pemerintah,
Apa benar demikian?
Sepertinya
poligami yang dingin-inginkan ternyata fatamorgana belaka, bahkan bisa
diindikasikan postingan tersebut hoax, kok bisa?
Kalau
mau lihat spion kebelakang bentar, kebijakan poligami di Tunisia
sebenarnya sudah dihapus sejak tahun 1956. Gara-gara hal inilah, Tunisia
didaulat sebagai negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari
konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib
Bourguiba.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan itu juga didasari oleh mazhab Maliki dan Hanafi. Meski awalnya tidak mudah mengimplementasikannya, karena terdapat perbedaan dengan ketetapan hukum klasik.
Trus soal sanksi buat si pelanggar?
Dilansir
Okezone, pemerintah setempat bahkan tak segan-segan menghukum mereka
yang kedapatan melakukan poligami, seperti hukuman satu tahun penjara,
atau denda sekitar 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta).
Nah
buat mereka yang sebelum kebijakan tersebut sudah berpoligami,
pemerintah mewajibkan si suami memberikan uang bulanan kepada istri dan
anaknya sekitar 1500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan, hingga ia
meninggal dunia.
Akhir kata,
Terlepas
dari kabar tersebut, sebenarnya semenjak dunia Arab bangkit atau
istilahnya Arab Spring, yang menjadi fokus utama negara-negara timur
tengah adalah kesetaraan gender, terutama menyangkut hak dan peran
perempuan di berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi dsb.
Jadi
buat teman-teman semua, terutama buat pegiat poligami, berhati-hatilah
membaca informasi, kalau bisa cek terlebih dahulu sumber dan
kebenarannya, agar tidak salah menafsirkannya.
Baca juga :